Dalam Pelaksanaan Pembongkaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Daftar/target pelanggan yang dibongkar akan dikirimkan oleh Bidang Niaga melalui email
(Rekap terlampir). - Beberapa hal yang harus dilakukan Petugas dalam melaksanakan pembongkaran, antara lain :
1) Membawa Surat Tugas
2) Membawa TUL Vl-03
3) Membawa rekap pelanggan yang akan dibongkar
4) Mencatat stand cabut dan memfoto kWh meter
5) Selesai melaksanakan pembongkaran, pada sore harinya petugas menyerahkan TUL VI-03
dan rekap yang hasil pelaksanaan yang sudah diisi ke Manajer Rayon - Masing-masing Rayon membuat rekap dan mengirim hasil pelaksanaan pembongkaran ke
Kantor Area pukul 18.00 WITA setiap harinya. Sedangkan Kantor Area membuat rekap dan
mengirimkan hasil pelaksanaan pembongkaran ke Kantor Wilayah (Bidang Niaga) satu minggu
sekali, yaitu setiap Had Senin pukul 10.00 WITA. (Format terlampir) - Pelaksanaan pembongkaran kWh meter menggunakan Panjar Dinas berdasarkan data
pelanggan yang telah ditetapkan oleh Bidang Niaga. - Pertanggungjawaban panjar dinas ini harus sesuai daftar pelanggan yang telah ditetapkan
Bidang Niaga dan dilaporkan oleh masing-masing Area ke Bidang Niaga dan Keuangan berupa
softcopy dan hardcopy paling lambat tanggal 26 Juni 2015. - Untuk efektifitas pelaksanaan crash program ini, seyogyanya tidak menggunakan tenaga
pemutus TUL VI-01 (1-2 lembar),