Hal-hal yang harus Diperhatikan Dalam Melaksanakan Pembongkaran KWH Meter

Dalam Pelaksanaan Pembongkaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daftar/target pelanggan yang dibongkar akan dikirimkan oleh Bidang Niaga melalui email
    (Rekap terlampir).
  2. Beberapa hal yang harus dilakukan Petugas dalam melaksanakan pembongkaran, antara lain :
    1) Membawa Surat Tugas
    2) Membawa TUL Vl-03
    3) Membawa rekap pelanggan yang akan dibongkar
    4) Mencatat stand cabut dan memfoto kWh meter
    5) Selesai melaksanakan pembongkaran, pada sore harinya petugas menyerahkan TUL VI-03
    dan rekap yang hasil pelaksanaan yang sudah diisi ke Manajer Rayon
  3. Masing-masing Rayon membuat rekap dan mengirim hasil pelaksanaan pembongkaran ke
    Kantor Area pukul 18.00 WITA setiap harinya. Sedangkan Kantor Area membuat rekap dan
    mengirimkan hasil pelaksanaan pembongkaran ke Kantor Wilayah (Bidang Niaga) satu minggu
    sekali, yaitu setiap Had Senin pukul 10.00 WITA. (Format terlampir)
  4. Pelaksanaan pembongkaran kWh meter menggunakan Panjar Dinas berdasarkan data
    pelanggan yang telah ditetapkan oleh Bidang Niaga.
  5. Pertanggungjawaban panjar dinas ini harus sesuai daftar pelanggan yang telah ditetapkan
    Bidang Niaga dan dilaporkan oleh masing-masing Area ke Bidang Niaga dan Keuangan berupa
    softcopy dan hardcopy paling lambat tanggal 26 Juni 2015.
  6. Untuk efektifitas pelaksanaan crash program ini, seyogyanya tidak menggunakan tenaga
    pemutus TUL VI-01 (1-2 lembar),

Restitusi BP Tenaga Listrik PLN

Restitusi dilakukan setelah calon pelanggan membayar tetapi permohonaan belum bisa direalisasikan. Siapkan alasan tepat untuk melakukan Restitusi BP. Beberapa alasannya:
1. Dokumen permohonan tidak lengkap (dena lokasi, nomor telepon, KTP dll)
2. Calon Pelanggan mendaftar melalui website yang bisa langsung melunasi BP tanpa survey terlebih dahulu.
3. Permohonan calon pelanggan sudah disetujui namun pada proses selanjutnya ada kendala material dan lain-lain.
4. Kendala teknis (ada gardu yang belum berijin, dll).

Dokumen Restitusi BP adalah surat Perihal Restitusi Penyambungan Baru, kepada calon pelanggan dengan kerangka:
Identitas permohonan (Tanggal bermohon, nomor agenda dll, jumlah Rupiah BP)
Alasan restitusi
Nama pemohon, alamat, Bank, Nomor Rekening.

Lampiran surat:
1. Surat Permohonan, Perihal: Permohonan Pengembalian Biaya Penyambungan, beisi nama, alamat, tarif/daya, permohonan, nomor agenda, nomor registrasi,
Menyatakan permohonan penyembalian BP sebesar sekian rupiah (terbilang) untuk ditrasfer ke rekening: nama, alamat, bank, no.rekening. (Harus sama dengan nama di KTP di dokumen permohonan TUL I-01.
2. Lembar survey yang sudah diisi.
3. Print screen Agenda di AP2T
4. Berita acaara Restitusi dari AP2T yang ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
5. Kuitansi resistusi yang ditandatangani Pihak Kedua
6. Salinan (foto copy) buku rekening pemohon
7. Salinan (foto copy) KTP